CNN Berita ( Jakarta ) - Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ngotot menggelar aksi 212 pada 2 Desember di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
Hal tersebut ditegaskan Habib Rizieq Shihab saat menjadi narasumber dalam wawancara ekklusif bertajuk Aksi 212 di Radio Rasil, Kamis malam (24/11/2016).
“Sampai hari ini kami masih sepakat bahwa kami akan menggelar aksi di sepanjang Sudirman-Thamrin,” ujar Habib Rizieq.
Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu mengaku sudah mendengar pernyataan dari Mabes Polri dan Polda Metro yang melarang gelar sajadah di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
“Ini kita protes. Kita sudah protes resmi karena yang kami ajukan ke pihak kepolisian adalah unjuk rasa. Unjuk rasa itu dilindungi oleh undang-undang. UU nomor 9 tahun 1998. Tidak ada institusi apa pun di republik ini, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif yang berhak melarang warga negara untuk berunjuk rasa atau mengemukakan pendapat di depan umum,” tegas Habib Rizieq.
Dikatakannya, pada pasal 18 ayat 1 dan 2 UU Nomor 9 tahun 1998 disebutkan secara eksplisit yang maknanya bahwa barang siapa yang melarang atau menghalang-halangi dengan kekerasan warga negara yang menyampaikan pendapat di depan umum, dipidana satu tahun penjara.
“Jadi kalau Presiden yang melarang orang berunjuk rasa, Presiden diancam satu tahun penjara. Kalau Kapolri yang melarang unjuk rasa tersebut, kapolri diancam satu tahun penjara. Ini bisa diperkarakan ke pengadilan. Ini bukan persoalan kecil,” urai Habib Rizieq.
Karena itu, lanjut Habib Rizieq, kalau Mabes Polri atau Polda Metro Jaya keberatan terkait agenda demo 2 Desember, sebaiknya diskusikn.
“Bukan teriak-teriak di media, ini tidak boleh, ini dilarang, ini melanggar ketentuan, ini melanggar ketertiban umum,” tambah Habib Rizieq.
“Kalau melanggar, jelaskan kepada kita, yang melanggar itu yang mana? Pasal yang mana? ayat yang mana? ketentuan yang mana?,” tanya Habib Rizieq.
