Total Tayangan Halaman

BREAKING NEWS :
Loading...
Breaking News
Loading...

Videos

Jaksa Bertekad Kerja Cepat Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Terhadap Ahok


CNN Berita ( Jakarta ) - ‎Kejaksaan Agung mengaku akan kerja cepat dalam meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
‎"Kami gak akan lama-lama menyikapinya, saya akan segera bersikap dan merespon apakah bisa langsung P21 (lengkap) atau tidak," terang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, Jumat (25/11/2016) di Kejagung.
Noor Rachmad melanjutkan sesuai KUHP, pihaknya memiliki waktu dua minggu untuk meneliti berkas, dan dia berjanji akan sesegera mungkin bersikap.
"Yakinlah kami akan kerja serius, dan segera bersikap. Saya tidak mau janji berapa hari, karena nanti ditagih. Tapi saya janji sesegera mungkin," tegasnya.
‎Sebelumnya, rombongan penyidik Bareskrim Polri yang diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Jumat (25/11/2016) menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejagung.
Pantauan Tribunnews.com, rombongan itu diantaranya Kasubdit IV Dokumen dan Politik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, beberapa penyidik yang menangani kasus dan dari perwakilan Humas Mabes Polri.
Saat tiba di Kejagung, rombongan diterima oleh
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, dan ketua jaksa peneliti kasus dugaan penistaan agama, Ali Mukartono.
‎"Hari ini secara resmi berkas perkara tahap pertama diserahkan ke Kejagung dari Bareskrim. Berkas ada tiga bundel, total ada 826 halaman. Di depannya ada gambar tersangka (Ahok)," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto di Kejagung.
Jenderal bintang satu ini menuturkan penyerahan berkas tahap satu ini merupakan bukti bahwa Polri sangat konsen dan segera menangani kasus yang sensitif tersebut.
"Pastinya kami optimis berkas bisa segera diteliti oleh jaksa dan cepat dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Agus Andrianto.
‎Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad‎ mengatakan pihaknya akan cepat meneliti kasus tersebut agar bisa segera tuntas dan maju ke persidangan.
"Seperti telah disaksikan bersama, baru saja kami terima berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka tunggal. Selanjutnya kami akan tindaklanjuti," singkatnya.
 
Toggle Footer