Nurdin Wahid: Buni Yani Jadi Tersangka, Ahok Bertele-tele
CNN Berita ( Jakarta ) - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai hukum tebang pilih terjadi saat proses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Dikatakannya, ada banyak kasus yang cepat diproses polisi. Dia memberi contoh kasus perobekan mushaf Alquran di Solo, Jateng, belum lama ini.
Dalam kasus tersebut, pelaku langsung ditahan dan dijerat dengan pasal penistaan agama. Begitu juga terhadap kasus penistaan agama Hindu di Bali, polisi juga bergerak cepat.
“Tapi untuk Pak Ahok, bertele-tele. Buni Yani yang mengupload langsung dijadikan tersangka. Ini yang dilihat masyarakat, hukum tebang pilih,” ujar Hidayat.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Buni Yani yang begitu cepat ini, justru akan mendorong warga masyarakat untuk ikut bergabung dalam aksi unjuk rasa 2 Desember mendatang.
“Perasaan ketidakadilan ini yang membuat orang-orang ikut demo 2 Desember,” katanya.
