CNN Berita ( Jakarta) - Buni Yani mengaku siap meladeni pertanyaan penyidik
dalam pemeriksaan dirinya sebagai terlapor kasus UU ITE. Buni Yani
bahkan menyiapkan saksi ahli untuk memberikan 'pembelaan'.
"Ada
dari saksi ahli pidana, ahli IT dan ahli bahasa kita siapkan," ujar Buni
Yani kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Buni
tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Dosen London School
of Public Relations (LSPR) itu didampingi oleh pengacaranya, Aldwin
Rahadian.
Aldwin mengatakan, timnya sudah memiliki persiapan
untuk menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan kliennya sebagai
terlapor.
"Tentunya
persiapan khusus banyak, kita siapkan bukti-bukti yang menyangkut bahwa
pak Buni ini tidak layak untuk dinaikkan baik itu terangka, terus
prosesnya juga tidak layak untuk berlanjutkan di proses hukum," papar
Aldwin.
Bukti-bukti tersebut, di antaranya screen shoot postingan
sejumlah akun media sosial yang menunjukkan bukan Buni yang pertama
kali mengunggah video Basuki T Purnama (Ahok) tersebut.
"Pak Buni
Yani bukan yang pertama kali mengupload. Di akun-akun lain sebelum Pak
Buni dengan durasi yang 30 detik itu kita akan sampaikan ke penyidik,"
lanjut Aldwin.
Buni Yani dilaporkan Kotak Adja pada 7 Oktober ke
Mapolda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja Muanas Alaidid mengatakan,
suntingan video Ahok yang dipotong dalam akun facebook Buni Yani telah
menimbulkan polemik di masyarakat yang kemudian menjustifikasi Ahok
telah melakukan penistaan agama.
Akun facebook Buni Yani menurut
pelapor telah memotong durasi video Ahok menjadi 31 detik dari total
durasi utuh selama 1 jam 48 menit.
Soal dugaan penyuntingan
video Ahok di Kepulauan Seribu, Buni Yani sudah beberapa kali menegaskan
bukan dirinya yang pertama mengunggah video pidato Ahok ke medsos.
"Saya sama sekali tidak mengubah apa-apa di dalam video tersebut,"
tegasnya
Sumber : http://detik.com
