CNN Berita ( Jakarta) - Polisi melimpahkan laporan Advokat Cinta Tanah air
(ACTA) yang melaporkan Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Laporan tersebut terkait ucapan Ahok di media asing soal pembagian Rp
500 ribu kepada peserta demo 4 November lalu.
"Iya (dilimpahkan)
ke Polda Metro," ucap Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes
Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Laporan
ini dilakukan pada (17/11) lalu di Bareskrim. Pelapor adalah anggota
peserta Aksi Bela Islam 4 November, Herdiansyah. Dalam mebuat laporan
Herdiansyah didampingi pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)
Habiburokhman.
Mengenai laporan ini, Ahok pun telah membantah
yang menjadi pokok laporan ACTA. Menurut Ahok, ia hanya memerintahkan
reporter media asing tersebut untuk membaca berita atau media sosial
bahwa ada informasi mengenai massa yang menerima bayaran tersebut.
"Saya
enggak bilang menuduh kok, saya kan bilang tolong sampaikan kamu baca
saja berita-berita yang ada, itu sosmed-sosmed kan bisa dibaca," kata
Ahok di sela blusukan di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Jumat
(18/11).
Ahok menegaskan tak pernah mengatakan hal tersebut. Bahkan menurutnya apa pun yang dikatakannya akan selalu dipelintir.
"Saya enggak pernah bilang kok, saya ngomong apa juga dipelintir," tutur Ahok menanggapi laporan tersebut.
Sumber : http://detik.com
